Ingin Jadi Sub Penyalur BBM di Pelosok RI, Begini Caranya
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini dilakukan guna menjamin masyarakat mendapatkan BBM di pelosok negeri.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, sub penyalur adalah perwakilan kelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur.
Mereka nantinya hanya akan menjadi penyalur BBM khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
"Sebelumnya ini tidak diatur. Sekarang kita sepakat diatur. Intinya bahwa kenapa perlu ada sub penyalur. Agar masyarakat mendapatkan BBM terjamin karena sifatnya tertutup, konsumen tertentu. Ini nanti diatur lebih lanjut oleh BPH Migas," katanya di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Pria yang akrab disapa Didit itu menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Dia menjelaskan, suatu kelompok yang diperbolehkan mengajukan diri untuk menjadi sub penyalur ke Badan Usaha harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan BPH Migas.
Di tempat yang sama, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Hendry Achmad mengatakan, dengan adanya sub penyalur akan muncul investasi baru. Tentunya, kriteria kelompok masyarakat dari sub penyalur hanya untuk wilayah tertentu yang tidak bisa dijangkau oleh SPBU atau Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).
"Misalnya ada SPBU compact atau modular, investasinya Rp200-300 juta, kalau 'rumput kecil' ya tidak mungkin. Maka harus dilakukan upaya pengadaan energi di sana," ujar dia.
Hingga saat ini, telah ada sub penyalur BBM di Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan. Sebelum ada sub penyalur, harga BBM untuk jenis premium untuk satu liter di wilayah itu mencapai Rp10-11 ribu. "Setelah ada sub penyalur mereka bisa dapatkan premium Rp7 ribu," kata dia.
Meski begitu, sub penyalur akan membebankan biaya ongkos angkut kepada konsumen. Sehingga harga BBM-nya yang disalurkan sub penyalur bisa di atas harga BBM satu harga yang ditetapkan pemerintah. "Jadi harga yang ditetapkan pemerintah, plus ongkos angkut. Ujung-ujungnya memang ditanggung konsumen," ujarnya menjelaskan.
Adapun kuota yang ditetapkan untuk satu sub penyalur maksimal adalah 3 kilo liter (Kl) untuk satu kali penyaluran. (mus)