Izin SPBU Dipermudah, ESDM Optimis Investasi Bergairah
- REUTERS/Jacky Naegelen
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas/LPG.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman menjelaskan, dengan adanya aturan baru itu akan ada kemudahan bagi investor yang ingin membangun SPBU.
Menurut dia, dari aturan baru itu, poin pentingnya adalah dihapuskannya kewajiban mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang dikeluarkan Ditjen Migas. Sehingga, penyederhanaan ini buat investasi di usaha hilir migas akan meningkat.
"Regulasi kita pangkas semua jadi disederhanakan semua, mudah-mudahan dengan kemudahan ini investasi meningkat," ujar pria yang akrab disapa Didit itu di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Dia menjelaskan, selama ini untuk mengurus SKP, badan usaha harus bolak-balik ke Ditjen Migas. Bahkan, waktu untuk mengurus SKP biasanya dilakukan selama 15 hari harus lebih lama, karena ada dokumen yang tak lengkap. Selain SPBU, aturan ini juga berlaku untuk penyalur Elpiji.
"Kalau badan usaha pasti senang. Tanggung jawab badan usaha hanya melaporkan data-datanya. Kalau itu dulu lama bolak balik, sekarang sudah bisa dia, dan kalau melaporkan itu juga ada datanya," katanya.
Meski begitu, Ia mengingatkan badan usaha untuk izin lain seperti izin lingkungan, safety dan sebagainya masih harus diurus di lembaga pemerintah terkait.
"Misal kalau dokumen izin lingkungan kan bukan migas, itu dari daerah, izin lokasi juga dari daerah," ujar dia.
Dia memperkirakan, jumlah SPBU di Indonesia yang saat ini berjumlah 6.000-7.000 dapat terus bertambah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tapi angka persisnya (pertumbuhan jumlah SPBU) saya enggak bisa sebut. Tapi dengan adanya kemudahan, SKP enggak ada, SKT juga izin dari teknik dikurangi mudah-mudahan ke depan (investasi) meningkat," ujar dia. (asp)