Powerbank Diperbolehkan Masuk Pesawat, Ini Syaratnya
- VIVA/Sherly
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kembali menegaskan aturan powerbank dalam penerbangan. Menurutnya, powerbank tidak dilarang dan masih dapat dibawa untuk penerbangan dengan batasan tertentu.
"Sebenarnya powerbank itu tetap boleh bagi mereka yang dalam suatu kualifikasi di bawah 100 Wh itu boleh. yang gak boleh itu yang besar," kata Budi Karya di Hotel Bidakara, Rabu, 14 Maret 2018
Budi menambahkan, aturan pelarangan powerbank berkapasitas besar merupakan aturan baku. Aturan tersebut dikeluarkan oleh asosiasi maskapai internasional, International Air Transport Association (IATA).
"Powerbank, itu adalah satu aturan yang dibuat oleh IATA, IATA adalah satu organisasi perjalanan internasional, jadi itu baku ya," ujarnya.
ilustrasi jenis-jenis powerbank yang dilarang naik ke pesawat.
Budi mengatakan, jika para penumpang pesawat ingin membawa powerbank, diharuskan membawa powerbank berkapasitas kecil yang memiliki daya di bawah 100 Wh. Jika memiliki kebutuhan yang lebih banyak untuk pengisian daya, para penumpang dapat membawa lebih dari satu powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh.
"Jadi nanti ada suatu kualifikasi intinya tetap boleh. Yang gak boleh yang besar. Saya punya yang besar, punya yang kecil, yang kecil itu boleh, bahkan kita boleh bawa dua," ujarnya.
Ke depannya, untuk mengatasi kebutuhan pengisian daya gadget penumpang, Budi mengatakan di seluruh bandara di Tanah Air dapat memberikan layanan pengisian daya gratis. "Itu ada nanti di Bandara, kita minta wajib," ujarnya.