Cara Zaman Now Lapor SPT Pajak
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Direktorat Jendral Pajak terus mendorong wajib pajak, agar dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT PPh Tahun 2017, dengan tenggat waktu sampai 31 Maret 2018.
Untuk mempermudah WP melakukan pelaporan SPT, DJP memberikan layanan pelaporan secara elektronik. yakni melalui e-filing maupun e-form. Kedua layanan ini diharapkan dapat mempermudah WP, agar tidak perlu lagi melakukan pelaporan dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak.
Yang membedakan antara proses pelaporan e-filing dengan e-form adalah dari proses pengisian datanya.
Jika e-filing bisa dilakukan dengan langsung melakukan pengisian data SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk e-form, dilakukan dengan cara mengunduh terlebih dahulu formulir SPT yang dapat diperoleh dari eform.pajak.go.id. Kemudian, mengisinya secara tertulis, lalu baru dilanjutkan dengan menggunggah formulir yang telah diisi tersebut ke laman yang sama.
Karena itu, e-filing dianggap lebih mempermudah WP dalam melaporkan SPT, karena dapat dilakukan sekali waktu dan di mana saja dan kapan saja, selama terhubung internet tanpa harus mengunduh atau mengunggah kembali dalam pengisian formulir SPT sebagaimana e-form.
Imbauan lapor SPT Tahunan
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Selasa 13 Maret 2018, cara mudah melakukan pelaporan SPT melalui mekanisme e-filing adalah, dengan terlebih dahulu meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi WP Orang Pribadi, atau di KPP terdaftar bagi WP Badan.
EFIN itu ditujukan untuk melakukan registrasi akun DJP secara online, dan dimaksudkan untuk memproteksi akun online WP, agar tidak mudah disalahgunakan orang lain. Sehingga, keamanan EFIN harus benar-benar dijaga WP.
Bila WP lupa EFIN yang telah dimiliki, maka DJP memberikan layanan pelaporan melalui live chat di situs www.pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, atau telepon ke Kring Pajak di 150020. Nantinya, EFIN akan di informasikan melalui email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Setelah memperoleh EFIN dan melakukan pendaftaran di akun DJP Online? WP bisa membuka website djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing dan pilih buat SPT. Setelah itu login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang telah diperoleh saat pendaftaran DJP Online.
Ilustrasi lapor SPT secara online.
Setelah itu, WP akan dipandu untuk melakukan pengisian pelaporan yang hanya cukup mengisi dalam kolom-kolom pertanyaan yang telah disediakan. WP pun akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini akan dikirimkan ke email masing-masing WP.
Setelah mengisi kode verifikasi, WP bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.
Adapun data-data yang perlu dipersiapkan wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui sistem e-filing sebagai berikut:
- Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja
- Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
- Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
- Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
- Daftar penghasilan
- Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan
- Daftar utang seperti rekening utang
- Daftar tanggungan keluarga;
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
- dan dokumen untuk pelaporan SPT Pajak 1770 S melalui e-Filing lainnya. (asp)