Intip Aturan Kemenhub Soal Bawa Powerbank di Pesawat
- Instagram/@djyes
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional, telah menerbitkan surat edaran keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengungkapkan, surat edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi kebakaran akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.
Kejadian tersebut seolah menjadi peringatan di seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan. Khususnya dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank ke mana-mana.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia," ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Selasa 13 Maret 2018.
Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya surat edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.
"Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus.
Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik. Termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.
Di sisi lain, Agus juga mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerja sama dengan petugas terkait
Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in), terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan. Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
Ilustrasi powerbank
Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh (Wh < 100), tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut. Apabila jumlah tegangan atau voltase (V) dan jumlah arus arus kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
Dijelaskan bahwa E adalah daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V adalah tegangan, satuannya adalah volt (V), dan I arus, satuannya adalah ampere (Ah).
Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6.000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.
"Untuk semua Penyelenggara Bandar Udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas," tambahnya.
Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa powerbank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat. Serta harus memastikan daya per jam powerbank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.
Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Sedangkan, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran ini.