RI Ingin Ramah Investasi, ESDM Pangkas 32 Aturan Minerba
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)telah mencabut sebanyak 32 aturan yang ada di sektor Mineral dan Batu bara yang kemudian diubah menjadi tiga Peraturan Menteri ESDM. Penyederhanaan aturan ini dapat memberikan kemudahan berusaha dan menggairahkan investasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono yakin penyederhanaan aturan ini dapat memberikan kemudahan bagi investor untuk masuk ke sektor tambang.
"Yang prioritas adalah menghilangkan, menghapus, menyederhanakan, mempercepat itu yang jadi konsen kementerian sehingga nanti investor dengan mudah masuk, cepat dapat izin," kata Bambang dalam sosialisasi penyederhanaan aturan kepada pengusaha sektor tambang di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.
Ia mengatakan, hambatan-hambatan investasi yang diinstruksikan presiden dapat diselesaikan oleh pihaknya dengan lebih cepat. "Kalau di vlog presiden akan diselesaikan Maret ini tapi kita sudah gerak," ujar dia.
Menurut dia, permasalahan dari satu sektor ke sektor lain memiliki ritme yang berbeda. Tujuan pemerintah, ditegaskan dia, adalah untuk meningkatkan investasi di semua sektor
"Yang kita jembatani jadi gimana supaya investor tetap tidak terhambat. mungkin di (Kementerian) perdagangan mungkin di tempat lain yang belum selesai, tapi tidak apa apa," kata dia.
Dia mengatakan, untuk seluruh sektor di ESDM sendiri sudah direvisi hampir 188 aturan baik itu Peraturan Menteri, Keputusan Dirjen, Pedoman Teknis, termasuk sertifikasi dan izin
"Dihilangkan, bukan berarti kita lepas atau biarkan tapi pembinaan pengawasan yang kita tingkatkan. Tapi kemudahan investasi kita coba berikan secara cepat, transparan, dan sederhana prinsipnya demikian," ujar dia.
"Sehingga khusus minerba regulasi yang dicabut kurang lebih 32 aturan baik Permen atau Kepdirjen. tapi untuk isunya yang dihilangkan kurang lebih 60 isu. Ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk perusahaan," tambah dia.