Daftar 8 Konglomerat RI Pembayar Pajak Terbesar, Siapa Saja?
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghargaan terhadap 31 wajib pajak karena telah memberikan kontribusi besar dalam pencapaian target penerimaan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar pada 2017. Mereka juga dianggap patuh terhadap peraturan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, 31 WP badan dan perorangan tersebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp361,84 triliun terhadap realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017. Jumlah tersebut pun sekitar 31 persen dari total penerimaan pajak 2017 sebesar Rp1.147 triliun
"Kontribusi yang diberikan dari wp ini adalah sangat signifikan bagi penerimaan pajak kita," ujar Sri di Kanwil DJP WP Besar, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Selain itu, Sri juga mengatakan, untuk target penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2018 juga ditingkatkan sebesar 19,54 persen atau menjadi sebesar Rp432,37 triliun.
"Pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2018 akan mendukung 30,33 persen target nasional, atau sebesar Rp1.424 triliun," paparnya
Atas dasar itu, Sri mengungkapkan dengan adanya kerja sama tersebut oleh wajib pajak, maka dia berharap agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional dalam hal melayani dan menjalankan tugas yang sangat penting tersebut.
"Pada dasarnya pembayaran pajak adalah self assessment. Dari kami, saya telah minta pak dirjen agar profesionalisme kita makin di tingkatkan. Kemampuan kita melayani dan menjalankan tugas sangat penting," ujarnya menambahkan.
Sementara itu Direktur Jenderal DJP Robert Pakpahan mengatakan, 31 WP tersebut telah merupakan kontributor terbesar dari penerimaan terbesar terhadap penerimaan pajak.
"Jadi ini murni dari kontribusi terbesar, maka kita berikan apresiasi dan penghargaan untuk meningkatkan komunikasi dan rasa saling percaya," kata Robert.
Berikut ini daftarnya,
Wajib Pajak orang pribadi
1. Arifin Panigoro
2. Anthoni Salim
3. Chairul Tanjung
4. Erick Thohir
5. Edwin Soeryadjaya
6. James Tjahaja Riady
7. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
8. Sofjan Wanandi
Wajib Pajak badan
1. PT. Adaro Indonesia
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3. PT. Astra Daihatsu Motor
4. PT. Bio Farma
5. PT. Bukit Asam Tbk
6. PT. Bank Mandiri Tbk
7. PT. Bank BNI Tbk
8. PT Bank BRI Tbk
9. PT. Bank Central Asia Tbk.
10. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
11. PT. Honda Prospect Motor
12. PT. Kaltim Prima Coal
13. PT. Kideco Jaya Agung
14. PT. Pertamina
15. PT. Pupuk Indonesia
16. PT. PLN
17. PT. Pama Persada Nusantara
18. PT. Pegadaian
19. PT. Semen Indonesia Tbk
20. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
21. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
22. PT. Unilever Indonesia Tbk
23. PT Wijaya Karya Tbk