Pemerintah Setop Pendaftaran Pengemudi Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA – Seluruh aplikator atau penyedia aplikasi taksi online diminta untuk tidak menerima lagi pendaftaran baru pengemudi taksi online. Alasannya, jumlah pengemudi taksi online telah melebihi dari kuota yang ditetapkan.

Orang Kaya Gabut, Pemilik Tesla Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Senin 12 Maret 2018. Hadir dalam rapat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan tiga perusahaan utama penyedia aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan itu diambil dari masukan beberapa pihak yang kemudian diputuskan oleh Menko Luhut.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online. Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.

Bahkan, lanjut Budi, ada kecenderungan bagi pengemudi taksi online saat ini yang sulit mendapatkan order. "Jadi diminta untuk melakukan moratorium," tegasnya.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Keputusan kedua yang diambil yaitu, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyelesaikan sistem dashboard taksi online yang ditargetkan selesai minggu ini.

"Mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard dan ditugaskan kepada Menkominfo menyelesaikannya dalam minggu ini," ujar dia.

Dia menegaskan, moratorium pendaftaran driver taksi online berlaku untuk seluruh daerah. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.

Mengenai jumlah, kata Budi, yang mengetahui adalah aplikatornya sendiri, dan Kemenkominfo bakal menerbitkan aturan dan melakukan pemantauan jumlah pengemudi taksi online melalui dashboard.

"Ya nanti minta Menkominfo untuk membuat suatu regulasi (untuk memantau jumlah pengemudi). Aplikator kan domainnya dari Kemenkominfo. Saya konsisten memberlakukan PM 108 saja," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya