RPP Gaji, PNS Dilarang Dapat Penghasilan Lain
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA – Pemerintah saat ini sedang mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Dalam rancangan struktur gaji yang baru tersebut, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi PNS ke depannya.
Dikutip VIVA dari dokumen RPP tersebut, Sabtu 10 Maret 2019, penghasilan yang telah ditetapkan dalam RPP, PNS dilarang menerima penghasilan lain yang bersumber dari APBN atau APBD. Termasuk penghasilan lain dari swasta dan BUMN.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis pasal 33 RPP tersebut.
Baca juga: RPP Gaji PNS, Ini Gaji Presiden dan Pejabat Negara
Selanjutnya dijelaskan pula apabila PNS ketahuan dapat penghasilan lain, uang tersebut akan dikembalikan kepada instasi terkait. Atau, uang itu bisa disita dan dimasukan dalam kas negara
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam RPP tersebut pun dijabarkan, penghasilan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan berdasarkan Indeks Penghasilan PNS. Indeks itu mencakup komponen indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Sementara itu, dijelaskan pula perbandingan indeks gaji pangkat terendah yaitu jabatan administrasi (JA) 1 dan jabatan fungsional (JF) 1, dibandingkan dengan indeks gaji pangkat tertinggi (JPT) 1 yaitu mencapai 1:12,698. Larangan tersebut pun berlaku apabila RPP tersebut telah disahkan.