Keputusan Jonan soal Harga Batu Bara Khusus PLN Diapresiasi

Kegiatan penambangan Bumi Resources Minerals, anak usaha Bumi Resources.
Sumber :
  • Bumi Resources Minerals

VIVA – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, soal harga batu bara khusus untuk kelistrikan diapresiasi oleh Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan.

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Mamit berpendapat, keputusan Jonan itu layak diapresiasi karena tidak mudah menentukan patokan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) khususnya kelistrikan, yang bisa diterima pengusaha batu bara sekaligus PT PLN. Alasannya, harga batu bara di pasar internasional sedang melambung hingga di atas 100 dolar Amerika Serikat per ton.

Menteri Jonan menetapkan harga batu bara untuk listrik nasional senilai 70 Amerika Serikat per ton per 9 Maret 2018. Ditandai dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. 

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

Harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan mengacu pada harga batu bara acuan (HBA). Saat harga batu bara naik, PLN membeli batu bara dari pengusaha dengan harga 70 Amerika Serikat per ton. Begitu pun sebaliknya, jika harga turun, PLN tetap membeli dengan nominal itu.

Menurut Mamit, bukan perkara mudah bagi pemerintah, yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, menerbitkan keputusan itu. Sebab di dalamnya menyangkut kepentingan bisnis dan kepentingan hajat hidup masyarakat.

Low Tuck Kwong Bagi-bagi Cuan, BYAN Siap Tebar Dividen Interim Rp 4,75 Triliun, Simak Jadwalnya!

"Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada Menteri ESDM atas diterbitkannya Kepmen 1395/2018 yang mengatur tentang HBA untuk PLTU dalam negeri sebesar US$70 per ton. Dan apabila nanti harga lebih rendah dari US$70 per ton, maka PLN tetap membeli dengan harga US$70 per ton,” kata Mamit melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA.

Dia meyakini bahwa Menteri Jonan telah melalui pertimbangan yang panjang dan melibatkan pengusaha dan PT PLN dengan kepentingannya masing-masing. Pengusaha dengan kepentingan bisnis, PLN dengan kepentingan masyarakat, yakni mempertahankan tarif listrik tidak naik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Pada akhirnya Jonan mampu menghasilkan formula yang menjembatani kepentingan keduanya. Memang kedua pihak mengorbankan sebagian kepentingannya, tapi saya kira ini titik temu yang paling optimal,” kata Mamit.

Bernapas lega

Angka 70 Amerika Serikat per ton, kata Mamit, memang masih di atas ekspektasi PLN. Namun PLN bisa bernapas lega karena jauh di bawah HBA atau harga pasar. PLN bisa bernapas lega karena kini PLTU yang menggunakan batu bara sebagai energi primer sebanyak 59.06 persen. 

“Dengan HBA yang ditentukan ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan PLN menjadi lebih sehat lagi di tengah keinginan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik sampai 2019.”

Mamit mengajak masyarakat menyambut baik kebijakan itu. Sebab dengan keputusan itu tarif listrik tetap terjaga dan daya beli masyarakat tetap terlindungi, industri pun tetap berjalan kompetitif.

Di sisi lain, kebijakan ini juga tidak terlalu memberatkan pengusaha karena memang volume maksimal untuk pembangkit hanya 100 juta ton per tahun. 

Selain itu juga, pengusaha yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional akan diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Harga US$ 70 per ton tidak akan merugikan pengusaha lantaran masih di atas biaya produksi per ton mereka,” kata Mamit.

Pengusaha masih untung

Hal serupa diungkapkan Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dan mantan anggota Tim Tata Kelola Migas. Menurutnya, tidak mudah bagi Jonan untuk memutuskan harga keseimbangan yang tidak merugikan kedua pihak. Bagi Jonan, PLN dan pengusaha batu bara adalah dua pilar ekonomi Indonesia yang harus dijaga keberadaannya.

"Setelah melalui perundingan panjang dan mendengarkan masukan kedua belah pihak, dihasilkan keputusan yang mengakomodasi PLN dan pengusaha batu bara," katanya.

Dengan HPP batu bara sekitar 35 dolar Amerika, pengusaha masih untung hampir seratus persen. Sedangkan bagi PLN harga 70 dolar Amerika masih bisa menutup HPP listrik, sehingga PLN Tidak menaikkan tarif listrik, yang bisa membebani rakyat sebagai konsumen.

"Tidak berlebihan jika Jonan disebut berhasil menghadapi ujian perundingan DMO harga batu bara, yang bisa menyenangkan semua pihak," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya