Harga Batu Bara untuk PLN Ditetapkan US$70 per Ton
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton. Harga ini ditetapkan untuk membantu keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar mendukung tarif listrik tidak naik hingga 2019.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, PP itu dikeluarkan lantaran mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam negeri.
"PP ini dikeluarkan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri terkait harga listrik," kata Agung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018.
Ia mengatakan, PLN saat ini menggunakan sekitar 57 persen energi primer untuk pembangkit listrik yang berasal dari batu bara. Kebijakan ditetapkan mengingat harga batu bara sudah mencapai US$101 per ton. Apabila harga batu bara acuan di bawah US$70, maka yang dipakai adalah harga yang paling rendah.
"Pokoknya selain HBA (harga batu bara acuan) nasional juga ditetapkan HBA untuk pembangkit dalam negeri US$70. Ini fixed. Bila ke depan HBA di bawah US$70, maka yang diambil yang lebih rendah," kata dia.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Adapun, volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut juga ditetapkan sebanyak 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik.
Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," katanya.