Alasan Ketua DPR Segera Lapor SPT ke Ditjen Pajak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Seluruh paket pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, atau SPT Pajak Penghasilan atau PPh 21 Tahun 2017.
Dipelopori Ketua DPR Bambang Soesatyo, pelaporan pajak itu dilakukan secara elektronik atau online dengan mengajak beberapa perwakilan fraksi parlemen.
Bambang menyatakan, inisiatif pelaporan pajak ini, agar mendorong anggota dewan lainnya segera ikut mematuhi kewajibannya kepada negara.
"Jadi, tidak alasan lagi bagi warga negara untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Apalagi, sebagai politisi tidak ingin di cari-cari kesalahan, karena urusan pajak yang seharusnya menjadi urusan mendasar seorang warga negara," kata Bambang di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.
Pelaporan pajak yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Agus Hermanto, sekaligus memuji efektifitas pelaporan pajak secara online atau e-Filing.
Hal itu bakal memudahkan masyarakat melaporkan pajak tanpa harus mengantre di satu tempat.
"10 menit selesai. Karena, semua data telah terintegrasi, seluruh potongan gaji segala macam di kantor kita sudah terinput," jelas Bambang.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyatakan, apresiasinya kepada seluruh anggota DPR yang melaporkan pajaknya sebelum tenggat waktu.
Karena, intistusinya memberi batas waktu pelaporan bagi seluruh wajib pajak hingga 31 Maret 2018.
"Dan, ini jauh dari jatuh tempo 31 maret. Ini sebagai contoh yang baik dan kami senang membuat kami lebih semangat lagi untuk imbau masyarakat untuk menyampaikan SPT," kata Robert.