Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Taksi Online
- Grab
VIVA – Meskipun sudah diberlakukan, penindakan terhadap taksi online yang melanggar aturan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, belum dilakukan secara tegas. Komitmen pemerintah pun dipertanyakan.
Pemerintah diketahui mengirim surat kepada Kepolisian, dan otoritas terkait lainnya agar tidak melakukan tindakan tegas terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus, hingga waktu yang belum ditetapkan.
Merespons hal tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, penundaan implementasi aturan itu sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri transportasi yang taat aturan, handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organda Ateng Aryono mengatakan, langkah pemerintah tersebut dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi berizin dan tidak berizin. Apalagi menjelang pilkada serentak dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal di kalangan pengemudi.
"Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum. Oleh karenanya, pemerintah secepatnya memberlakukan kembali PM 108, sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya," ungkap Ateng dikutip dari keterangan resminya, Rabu 7 Maret 2018.
Organda menyatakan, hal ini memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional. Mengingat, hingga saat ini masih terdapat transportasi tidak berizin secara terstruktur melakukan recruitment atau penjaringan pengemudi.
"Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi," ujarnya menambahkan.
Tak hanya Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebaiknya juga segera menyelesaikan penyediaan dashboard khusus untuk angkutan online sesuai tugasnya. Agar aturan ini berjalan secara efisien dan efektif.
"Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ride hailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," ujarnya menegaskan.
Menurutnya, DPP Organda pada prinsipnya selalu patuh dan taat terhadap instrumen hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, pengaturan transportasi darat lewat PM 108, diperlukan untuk kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi darat serta memberikan perlindungan kepada para pengusaha transportasi melakukan kegiatan ekonomi.
"DPP Organda menerima kebijakan pemerintah lewat PM 108, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan non diskriminasi." (mus)