Alasan Kenapa Foto Selfie di Area Bandara Dilarang

Ilustrasi foto selfie depan pesawat di bandara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sekarang ini seringkali kita melihat perilaku masyarakat umum yang melakukan kegiatan pengambilan gambar atau berfoto selfie di depan badan pesawat saat hendak naik atau turun pesawat di bandara yang tak memiliki garbarata.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Udara @djpu151, pada Rabu 7 Maret 2018, kegiatan tersebut ternyata sangat membahayakan dan terlarang dalam dunia penerbangan internasional.

Sebab, apa yang dilakukan masyarakat dalam berfoto bersama atau selfie di depan pesawat dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Di tambah lokasi tempat foto tersebut adalah daerah keamanan terbatas bandara.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

"Pengambilan gambar di daerah keamanan terbatas bandara harus mendapatkan izin dari Pengelola Bandar Udara," tegas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam instagramnya.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas keselamatan penerbangan, guna wujudkan penerbangan yang selamat aman dan nyaman.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025