Rekening WP Meninggal Tak Wajib Dilaporkan ke Pajak
- Chandra Gian Asmara / VIVA.co.id
VIVA – Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahun pajak 2017 yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 5 Maret 2018 telah mencapai 3,2 juta SPT. Jumlah tersebut mengalami peningkatan, dibandingkan periode yang sama pada 2016 sebesar 51 persen.
Robert menyampaikan, SPT yang dilaporkan WP menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT yang mencapai 72 persen. Sementara itu, yang secara manual sebesar 28 persen.
"Jumlah penyampaian SPT hingga 5 Maret ini, menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2016, yaitu naik lebih dari 51 persen," ungkap Robert dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 6 Maret 2018.
Atas dasar itu, Robert berharap, agar WP yang belum melaporkan SPT-nya segera melaporkan kewajibannya tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakini, 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.
"Penyampaian lebih awal akan lebih baik, karena dapat menghindari kemungkinan server overload, atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," paparnya.
Selain itu, Robert juga menyampaikan, untuk rekening WP yang telah meninggal dunia tidak wajib dilaporkan. Asalkan, lembaga keuangan yang bersangkutan telah menerima laporan dari ahli waris terkait pemberitahuan resmi, seperti salinan akta kematian, atau surat wasiat bahwa pemilik rekening telah meninggal dunia.
"Warisan bukan merupakan objek pajak. Kewajiban perpajakan warisan belum terbagi diwakili oleh ahli waris atau pengurus harta warisan," jelas Robert.
Adapun untuk WP Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Robert, juga tidak diwajibkan melaporkan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, atau penempatan harta tambahan yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
"Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara langsung ke KPP tempat terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala KPP melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat atau secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.
Meski demikian, Robert juga menjelaskan, WP diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan apabila informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau terdapat  ketidaksesuaian maupun ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan WP melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dan saluran tertentu.
Hal ini, kata Robert, sesuai dengan Revisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak. (asp)