Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA – Kementerian keuangan menerbitkkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto. Dengan aturan ini, petugas pajak atau fiskus, bisa memeriksa Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya.
Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang harus melaporkan pembukuannya adalah WP Badan WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Jadi kalau WP yang tidak meminjamkan pembukuan, kan pemeriksa (pajak) tetap harus menetapkan. Nah, ini hanya mengatur metodenya saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama ketika berbincang dengan VIVA, Kamis 1 Maret 2018
Untuk mempermudah pemeriksaan tanpa pembukuan WP, dalam aturan ini ditetapkan bahwa fiskus bisa menggunakan cara lain untuk menghitung kewajiban pajak WP selain dari omzet usaha yang dimiliki.
Berdasarkan pasal 2 balied aturan itu, fiskus bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan delapan cara. Yaitu. transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan atau volume, perhitungan biaya hidup dan pertambahan kekayaan bersih.
Kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Lalu Proyeksi nilai ekonomi usaha yang dilakukan dan yang terakhir adalah perhitungan rasio.
Dalam pasal 3 aturan tersebut dijelaskan lebih terperinci metode tersebut. berikut ini penjelasannya.
1. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.
2. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai sumber dana atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.
3. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan atau volume, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai jumlah satuan dan volume usaha yang dihasilkan WP dalam suatu tahun pajak.
4. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup WP beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
5. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
6. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
7. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
8. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio, dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
"Dengan PMK ini, ada kepastian hukum atas metode yang digunakan oleh pemeriksa, jadi tidak menggunakan metode lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dia mengatakan, PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Februari 2018.