Jangan Kaget Dapat Email dari Ditjen Pajak, Ini Alasannya
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan, atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 jatuh tempo pada 31 Maret 2018, untuk wajib pajak Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.
Terkait hal itu, DJP menggunakan cara unik untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak lupa menyampaikan SPT. Salah satunya dengan mengirimkan email kepada 18 juta wajib pajak yang ditargetkan melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Email ini kan cara kita berkomunikasi dengan wajib pajak, mengimbau, mengingatkan saja. itu satu bentuk pelayanan kan, mengirim email blast," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Hestu mengatakan, sejak dikirimkan pada awal bulan lalu, hingga saat ini sudah sekitar dua juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 kepada DJP.
"Sebagian besarnya e-filing. Tapi belum tahu persis, nanti aku cek dulu deh, tetapi kira-kira hampir dua jutaan lah," tutur Hestu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pengiriman email kepada WP tersebut merupakan strategi pihaknya untuk mengingatkan agar wajib pajak. Agar tidak menunda-nunda pelaporan SPT hingga hari akhir di batas waktu yang telah di tentukan.Â
"Presiden Jokowi (Joko Widodo) sudah kasih contoh pada tanggal 26 Februari, sudah mengisi dan menyampaikan SPT dengan cara e-filing. Caranya mudah, bisa di kantor sendiri," kata Robert menjelaskan.
Selain itu, Robert juga mengatakan, pihaknya juga telah menambah kapasitas penyimpanan dari sistem e-filing, supaya data-data yang dilaporkan WP cepat tersimpan di database DJP dan tidak mengalami keterlambatan.
"E-filing itu kapasitas bandwith-nya kita tambah, agar database-nya cepat, mudah-mudahan tidak ada jam," tuturnya. (asp)