Proyek Jasa Marga yang Terhenti Akibat Moratorium
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA – Pemerintah memberhentikan untuk sementara waktu seluruh proyek infrastruktur berat. Sederet kecelakaan kerja dan yang terakhir terjadi pada proyek Tol Becakayu pada Selasa 20 Februari 2018, menjadi pertimbangan utama penghentian sementara ini.
Menanggapi pemberhentian sementara atau moratorium proyek infrastruktur berat, PT Jasa Marga Tbk mengaku hanya terpengaruh dengan pekerjaan elevated atau proyek jalan layang saja.
"Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas jalan tol Japek elevated Cikunir Karawang Barat, ruas jalan tol Relokasi Porong Gempol dan jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun Jasa Marga," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangannya, Rabu, 21 Februari 2018.
Sementara untuk pekerjaan lain yang tidak berada di layang, proyek tetap akan berlangsung. Dia berharap evaluasi dapat segera diselesaikan, sehingga proyek infrastruktur dapat dilaksanakan kembali dengan metode kerja dan prosedur konstruksi yang sesuai dengan arahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
"Diharapkan pekerjaan yang moratorium dapat dikerjakan kembali apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Kemen PUPR atau yang kompeten," katanya.
Ia pun mendukung kebijakan pemerintah dengan meminta pelaksana proyek jalan tol dan jembatan Jasa Marga yang layang untuk mengajukan metode kerja dan prosedur kontruksi untuk dievaluasi oleh Kementerian PUPR.