Menhub Sebut pada Saatnya Semua Taksi Harus Online
- VIVA/Sherly
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab protes para pengemudi taksi berbasis aplikasi online atas pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak dalam Trayek.
Budi mengatakan, bahwa aturan itu dibuat untuk kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Taksi online yang sebagian besar menggunakan mobil pribadi harus memenuhi juga persyaratan keamanan dan keselamatan, seperti selama ini diterapkan pada taksi konvensional.
"Kita membuat kesetaraan. Namanya (transportasi berbasis aplikasi) online itu adalah keniscayaan yang harus kita (antisipasi karena) satu waktu semua itu harus online," kata Budi ketika ditemui di kantor BMKG, Jakarta, pada Jumat 26 Januari 2018.
Mengenai beberapa poin keberatan pengemudi, kata Menteri, semua dibuat untuk keamanan dan kenyamanan penumpang. Misalnya, soal stiker, hal itu diperlukan untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu.
"Kalau taksi online di Inggris itu bukan kecil segini, tapi mobilnya cat warna khusus agar penumpang itu tahu nomor identitasnya, sehingga kalau ada apa-apa, (dikenali) bukan mobil pribadi; sehingga pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh pada penumpang putri, bisa dikenali," ujarnya.
Soal keberatan pengemudi lain untuk uji KIR, Budi mengatakan hal itu untuk memastikan kelayakan kendaraan. Jangan sampai mobil tak laik jalan dipakai untuk mengangkut penumpang. (mus)