PAN Usul LGBT Diatur UU Khusus jika KUHP Tak Cukup

Yandri Susanto (PAN)
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA – Fraksi Partai Amanat Nasional DPR mengusulkan permasalahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT diatur dalam undang-undang khusus. Hal itu penting terutama jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tak cukup.

Diduga Gelar Acara LGBT, Kompol Nurma: Bunker Bar di Jaksel Baru 1 Tahun Beroperasi

Sebagaimana disebutkan Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, partainya pada dasarnya sependapat pelaku LGBT dihukum pidana melalui KUHP. Tetapi, PAN berpandangan, masalah LGBT tak akan beres jika pendekatannya hanya hukuman pidana.

Permasalahan LGBT, kata Yandri, mencakup masalah tak hanya pelanggaran hukum, tetapi juga soal medis dan penyimpangan orientasi seksual yang berhubungan erat dengan psikologis. Maka penting juga diatur, misalnya, upaya rehabilitasi bagi para pelaku.

Heboh Nekat Gelar Pesta LGBT, Bar di Kebayoran Lama Jaksel Ditutup Permanen

"Pidana saja tidak cukup. Maka kehadiran negara diperlukan. Kalau KUHP tidak cukup, maka perlu Undang-Undang LGBT," kata Yandri dalam program Indonesia Laywers Club tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.

Yandri mengutip pendapat sejumlah ahli kesehatan yang menyebutkan bahwa perilaku LGBT sesungguhnya tergolong penyakit atau penyimpangan, tak melulu faktor bawaan atau genetis alias alamiah. Maka, pendekatan yang tepat kalau disebut penyakit adalah pengobatan melalui terapi dan rehabilitasi.

Sudah 22 Korban, Dosen Terduga Pelecehan Seksual Sesama Jenis Bakal Diperiksa Polisi

"Tidak semua LGBT sekarang ini dari lahir. Bisa disembuhkan dan direhabilitasi. Di samping pendekatan pidana, (keberadaan) pusat rehabitasi penting sebagai bentuk kehadiran negara," katanya.

"Kita setujui dipidana," Yandri menegaskan, "tapi kalau tidak ada terapi khusus, mereka keluar penjara bisa kembali lagi. Maka perlu rehabilitasi. Pidana perlu, tapi perlu pendekatan lain, yaitu medis dan psikologis."

AKP Nurma Dewi

Usut Dugaan Acara LGBT di Bunker Bar Jaksel, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan mengaku sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan acara LGBT di sebuah bar yang berada di Mal Grand ITC Permata Hijau.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025