PAN Usul LGBT Diatur UU Khusus jika KUHP Tak Cukup
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA – Fraksi Partai Amanat Nasional DPR mengusulkan permasalahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT diatur dalam undang-undang khusus. Hal itu penting terutama jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tak cukup.
Sebagaimana disebutkan Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, partainya pada dasarnya sependapat pelaku LGBT dihukum pidana melalui KUHP. Tetapi, PAN berpandangan, masalah LGBT tak akan beres jika pendekatannya hanya hukuman pidana.
Permasalahan LGBT, kata Yandri, mencakup masalah tak hanya pelanggaran hukum, tetapi juga soal medis dan penyimpangan orientasi seksual yang berhubungan erat dengan psikologis. Maka penting juga diatur, misalnya, upaya rehabilitasi bagi para pelaku.
"Pidana saja tidak cukup. Maka kehadiran negara diperlukan. Kalau KUHP tidak cukup, maka perlu Undang-Undang LGBT," kata Yandri dalam program Indonesia Laywers Club tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.
Yandri mengutip pendapat sejumlah ahli kesehatan yang menyebutkan bahwa perilaku LGBT sesungguhnya tergolong penyakit atau penyimpangan, tak melulu faktor bawaan atau genetis alias alamiah. Maka, pendekatan yang tepat kalau disebut penyakit adalah pengobatan melalui terapi dan rehabilitasi.
"Tidak semua LGBT sekarang ini dari lahir. Bisa disembuhkan dan direhabilitasi. Di samping pendekatan pidana, (keberadaan) pusat rehabitasi penting sebagai bentuk kehadiran negara," katanya.
"Kita setujui dipidana," Yandri menegaskan, "tapi kalau tidak ada terapi khusus, mereka keluar penjara bisa kembali lagi. Maka perlu rehabilitasi. Pidana perlu, tapi perlu pendekatan lain, yaitu medis dan psikologis."