PAN Ungkap Kelompok Pegiat LGBT Melobi DPR
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA – Fraksi Partai Amanat Nasional DPR mengungkapkan bahwa ada sejumlah kelompok pegiat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melobi Parlemen untuk memasukkan klausul tertentu tentang LGBT dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana disebutkan Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, kelompok atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat LGBT itu melobi Badan Legislasi, alat kelengkapan DPR yang salah satu tugasnya menyusun rancangan program legislasi nasional.
"Ada partai yang dilobi oleh NGO (lembaga swadaya masyarakat) asing dan dalam negeri yang ingin menggolkan LGBT. Ini serius," kata Yandri dalam program Indonesia Laywers Club tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.
Yandri tak menyebutkan identitas LSM yang mendekati legislator di Senayan untuk memasukkan kepentingannya agar terakomodasi dalam Rancangan KUHP. Namun dia menganggap itu sudah membahayakan karena mereka mulai bergerak melalui parlemen.
Dia tak menyebut juga fraksi-fraksi yang telah dilobi, begitu pula sikap wakil-wakil partai di DPR itu. Namun dia menghubungkannya dengan pernyataan Zulkifli Hasan, Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, yang menyebut ada lima fraksi menyetujui pelegalan LGBT melalui undang-undang.
PAN, katanya, jelas sekali menolak LGBT dilegalkan di Indonesia. Karena itu pernyataan Zulkifli Hasan hendaknya dipahami sebagai upaya untuk mempertegas sikap PAN menolak LGBT. Juga mengingatkan fraksi-fraksi di DPR agar bersikap serupa.
"Bang Zul (Zulkifli Hasan) merasa perlu mengklarifikasi, bahwa PAN juga ikut menolak. Pesan Bang Zul, PAN mau memperluas rancangan KUHP dengan (permasalahan) LGBT," katanya.