Mendagri: Politik Dinasti Tak Salahi UU
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa politik dinasti, atau kecenderungan pada kerabat dari kepala daerah atau mantan kepala daerah menjadi peserta dari Pemilihan Kepala Daerah bukanlah hal yang melanggar undang-undang. Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan larangan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
"Kalau sekarang ada politik dinasti, saya kira itu tak menyalahi undang-undang karena pemerintah berpegang kepada MK yang mengeluarkan keputusan yang mengikat, bahwa tidak ada masalah dengan politik dinasti itu," ujar Tjahjo kepada VIVA di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Menurut Tjahjo, ketakutan publik jika politik dinasti bisa melahirkan korupsi juga telah ditekan pemerintah, antara lain dengan berlakunya kewajiban bagi setiap kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lagipula, Tjahjo menyampaikan, kecenderungan seorang kepala daerah untuk melakukan korupsi juga lebih dipengaruhi oleh sifat dan rekam jejaknya.
"Soal korupsi kan kita kembali pada masing-masing individu. Sepanjang dia memahami area-area rawan korupsi, saya kira akan baik-baik saja," ujar Tjahjo.