Mendagri: Politik Dinasti Tak Salahi UU

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa politik dinasti, atau kecenderungan pada kerabat dari kepala daerah atau mantan kepala daerah menjadi peserta dari Pemilihan Kepala Daerah bukanlah hal yang melanggar undang-undang. Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi  telah membatalkan larangan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.

Survei LPI di Cagub Kaltim: 50,3% Masyarakat Menolak Memilih Dinasti Politik

"Kalau sekarang ada politik dinasti, saya kira itu tak menyalahi undang-undang karena pemerintah berpegang kepada MK yang mengeluarkan keputusan yang mengikat, bahwa tidak ada masalah dengan politik dinasti itu," ujar Tjahjo kepada VIVA di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Menurut Tjahjo, ketakutan publik jika politik dinasti bisa melahirkan korupsi juga telah ditekan pemerintah, antara lain dengan berlakunya kewajiban bagi setiap kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lagipula, Tjahjo menyampaikan, kecenderungan seorang kepala daerah untuk melakukan korupsi juga lebih dipengaruhi oleh sifat dan rekam jejaknya.

Menurut Penelitian, Wilayah yang Dikuasai Dinasti Politik Identik dengan Kemiskinan

"Soal korupsi kan kita kembali pada masing-masing individu. Sepanjang dia memahami area-area rawan korupsi, saya kira akan baik-baik saja," ujar Tjahjo.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Polemik Pilkada 2024: Diwarnai Calon Tunggal, Mantan Napi, hingga Politik Dinasti

Tepat hari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Ada beberapa polemik yang kembali menuai perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024