Terungkap, Alasan Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVA – Sebagian tokoh partai politik lama yang saat ini wakilnya duduk di parlemen dan pemerintah enggan melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh. Bahkan sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) hampir sama saja dengan tahapan verifikasi faktual.
Menurut Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, alasan mereka menolak verifikasi faktual lantaran kesiapan infrastruktur parpol di level kecamatan banyak yang belum siap. Bahkan, disebutnya banyak parpol yang tak memiliki kantor kepengurusan di tingkat kecamatan.
"Saya lihat itu karena kesiapan infrastruktur partai yang kurang sampai level kecamatan, sekaligus saya tidak yakin parpol memelihara dan mencatat keanggotaan-nya dengan rapi," kata Sigit dalam sebuah diskusi Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 20 Januari 2018.
Ia menegaskan, putusan MK telah menyebut secara jelas bahwa verifikasi faktual atas syarat yang ditentukan UU Pemilu mencakup verifikasi faktual pada level kecamatan. Kondisi parpol lama yang saat ini berjumlah 12 partai disebut hanya melakukan persiapan kepengurusan menjelang perhelatan pemilu.
"Akhirnya pemilu ini akan bolong-bolong, partai ini tidak cukup keanggotaan dan untuk level kecamatan itu tadi tidak siap," katanya.
Pada pemilu tahun 2014, sambung dia, verifikasi faktual tingkat kecamatan hanya dilakukan verifikasi dokumen tanpa adanya verifikasi langsung ke lapangan.
"Dulu pemilu 2014 verifikasi faktual (tingkat kecamatan) tak dilaksanakan, tapi hanya verifikasi dokumen. Makanya pemerintah dan DPR awalnya tak ingin ada verifikasi faktual. Ini soal kesiapan infrastruktur partai pada level kecamatan," ujar dia.
Dikatakannya, kantor kepengurusan parpol di tingkat kecamatan banyak yang tidak siap karena faktor sewa kantor yang cukup mahal. "Sewa ruang untuk kantor tak murah, apalagi jika dikalikan dengan jumlah kecamatan," tambah Sigit.