Sudding Diadukan ke Polisi gara-gara Atribut Hanura
- VIVA.co.id/ Eka Permadi.
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengonfirmasi pimpinan Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang telah melaporkan Sarifuddin Sudding.
Pelaporan itu disampaikan Serfasius Serbaya sebagai kuasa hukum pimpinan Partai Hanura kubu Oesman. Sudding dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu berkaitan dengan konflik di partai besutan Wiranto itu. Dia terancam dijerat pasal 263, pasal 266, dan 374 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kasusnya pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan penggelapan jabatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 Januari 2018.
Berdasarkan keterangan Serfasius saat membuat laporan, kata Argo, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura sejak 14 Januari 2018. Hal itu telah diputuskan berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.
Tapi pada 15 Januari 2018, Sudding disebut masih menggunakan atribut dan fasilitas serta mengatasnamakan Hanura. Partai Hanura merasa menjadi korban akibat klaim keanggotaan yang dilakukan Sudding dalam perencanaan rapat bersama kader lain dengan menggunakan atribut partai tanpa seizin dan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat.
"Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengetahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan," katanya.