Mendagri Pastikan Tak Ada Revisi UU untuk Akali Putusan MK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan baik pemerintah dan DPR sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Opsi revisi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut pasal 173 UU Pemilu sehingga seluruh parpol harus mengikuti verifikasi faktual.
"Tidak perlu, sudah disepakati tidak perlu mengubah UU. Pemerintah tak berpikir sampai Perppu. Cukup mengubah PKPU karena penyelenggara ini adalah KPU," kata Tjahjo usai Rakor Pengendalian Realisasi Pengelolaan Perbatasan Negara dan Pembangunan Kawasan Perbatasan, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Tjahjo menambahkan dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) tetap ada dasar hukum. Dengan revisi PKPU juga tidak mengganggu tahapan yang sudah berjalan baik di KPU maupun di Bawaslu.
"Keputusan MK dalam konteks persiapan Pemilu serentak 2019. Tetapi tahapan tahapan yang dipersiapkan KPU, Bawaslu, sudah diawali begitu diundangkannya UU ini pada akhir 2017," jelasnya.
Selain itu, dengan hanya merevisi PKPU, maka KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga tak akan melanggar konstitusi putusan MK. "Makanya kemarin dirapatkan komisi II bersama supaya target bisa selesai, KPU tidak melanggar UU, atau pun keputusan MK," tuturnya.
Bagi Tjahjo, sebenarnya parpol peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengikuti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa dianggap telah melakukan verifikasi faktual.
"Sipol yang dibuat KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi. Sehingga kemarin diputuskan diserahkan sepenuhnya pada KPU mengubah peraturan PKPU agar tidak melanggar UU termasuk di dalam UU itu ada keputusan MK," paparnya.
Selain itu, menurut dia, dengan keputusan ini justru menguntungkan parpol baru dan bukan parpol lama.
"Apa pun keputusan MK mengikat, tetapi keputusan MK setidaknya menguntungkan partai baru," katanya.