Akali Putusan MK, Pemerintah dan DPR Minta PKPU Direvisi
- Antara/ M Risyal Hidayat
VIVA – Pemerintah dan Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemlihan Umum (KPU) merevisi ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring parpol peserta Pemilu 2019. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan permintaan ini menjadi kesapakatan dalam rapat dengar pendapat, Selasa kemarin.
Amali mengatakan, permintaan ini karena pemerintah tak bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara, DPR bila merevisi undang-undang akan memakan waktu.
"Pemerintah tidak mau keluarkan Perppu. Kita juga tidak mau merevisi UU. Kami melihat putusan MK lebih memudahkan kita, bukan menyulitkan," kata Amali usai Rakor Pengendalian Realisasi Pengelolaan Perbatasan Negara dan Pembangunan Kawasan Perbatasan, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Amali mengungkapkan dalam rapat itu, Komisi II DPR dan Pemerintah membedah putusan MK yang membatalkan pasal 173 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan di cabutnya aturan tersebut maka semua Parpol peserta Pemilu 2019 harus mengikuti verifikai faktual.
"Kemudian kita periksa kembali pasal 173 yang dipersoalkan. Kita lihat itu hanya persoalan verifikasi parpol dalam undang undang, verifikasi faktual ada di PKPU," jelas Amali.
Menurut Amali, dalam PKPU sebelumnya dipisahkan antara administrasi dan faktual meski sebenarnya itu satu kesatuan. Karena dalam UU Pemilu dinyatakan hanya verifikasi parpol sesuai dengan persyaratan itu.
Atas dasar itu saat mendaftar pertama kali ke KPU semua parpol sudah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Di mana sebelumnya itu semua parpol sudah mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disyaratkan KPU.
"Menurut kami Sipol itu lebih sulit, karena harus menyertakan keseluruhan dan KPU pun memverifikasi. Contoh ada nama 1 orang yang dobel di dua partai maka itu secara faktual diverifikasi oleh KPU," katanya.