Ma'ruf Amin: Mahar Politik Itu Ya Politik Uang

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di kampus Universitas NU Surabaya pada Rabu, 17 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin meminta semua pihak yang aktif di lingkaran politik agar menghentikan kebiasaan setor mahar politik. Kata Rais Aam Nahdlatul Ulama itu, mahar politik sama saja dengan politik uang atau money politic.

Topik mahar politik mengemuka sepekan terakhir setelah La Nyalla Matalitti mengeluarkan pernyataan yang mengaku diminta uang dalam jumlah besar oleh oknum di Partai Gerindra untuk memperoleh rekomendasi pencalonan Gubernur Jawa Timur. Ia akhirnya gagal maju karena tidak mengantongi rekomendasi partai politik.

Menurut Ma'ruf, istilah mahar politik dalam praktik sebetulnya sama dengan politik uang. Itu berlaku baik kepada partai politik maupun individu yang berkepentingan untuk meraih sebuah posisi dalam politik. "Money politic enggak boleh," katanya di kampus Universitas NU Surabaya pada Rabu, 17 Januari 2018.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Menurut Ma'ruf, siapa pun yang terbukti melakukan mahar politik atau politik uang harus ditindak secara hukum. Bila terkait pencalonan pada pemilihan kepala daerah, pencalonannya harus digugurkan. "Supaya diselesaikan sesuai aturannya. Kan ada jika dia (pelaku politik uang) terbukti menyerahkan mahar politik, tidak boleh dicalonkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan hukum soal larangan politik uang sebetulnya sudah ada. MUI juga sudah pernah mengeluarkan fatwa haram politik uang. "Sekarang kan tinggal law enforcement-nya; tinggal penegakan hukumnya. Kalau enggak ditegak-tegakkan tidak bisa dieksekusi," katanya. (one)

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022