Sah, Petahana di Pilkada Tangerang Lawan Kotak Kosong

Konferensi pers pendaftaran paslon di Pilkada Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Meski pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Tangerang melakukan penundaan tahapan pilkada Bupati dan Wali Kota Tangerang, untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon pimpinan daerah Tangerang. Nyatanya, pilkada di Tangerang tetap harus melawan kotak kosong.

Hal tersebut karena tak ada satu pun pasangan yang mendaftarkan diri sebagai Bupati atau Wali Kota Tangerang untuk melawan para petahana.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pendaftaran yang dibuka sejak 14 sampai 16 Januari 2018 tidak ada satu pun masyarakat atau partai politik yang mengusung atau mendaftarkan sebagai calon pimpinan daerah.

"Ya, karena tidak ada yang mendaftar maka di Tangerang ini diikuti satu pasangan," ujarnya, Rabu, 17 Januari 2018.

"Untuk jalur independen sepertinya belum diminati."

Selanjutnya, pihak KPU akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan bakal calon pimpinan daerah Tangerang menjadi pasangan calon yang nantinya dilanjutkan dengan tahapan lainnya.

"Tahapan lanjutan tentu mereka nanti akan menjalani kampanye dan uji publik sebagai pengganti debat publik. Tetap mengikuti mekanisme yang ada," katanya.

Untuk di Kabupaten Tangerang, KPU juga hanya menerima satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama pasangan barunya Mad Romli.

Dua Paslon Bupati di Lampung Vs Kotak Kosong, Siapa Menang?

Zaki yang merupakan calon petahana nantinya melawan kotak kosong untuk menjadi pimpinan daerah Tangerang periode 2018-2023.

"Hanya ada satu paslon yakni, Pak Zaki dan Mad Romli. Untuk verifikasi pendaftaran mereka pun sudah lolos," kata Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal. (ase)

Calon Tunggal Tetap Difasilitasi Debat Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang, memegang masa jabatan sampai hasil pilkada berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024