Yusril Beri Saran KPU soal Verifikasi Faktual Parpol
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan semua partai politik peserta Pemilu 2014 harus mengikuti verifikasi KPU untuk bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan KPU melakukan verifikasi faktual dengan cara sampling atau teleconference.
Dengan kondisi waktu yang semakin terbatas, karena tahapan Pemilu sudah dimulai, metode verifikasi sampling atau teleconference yang dianggap paling memungkinkan untuk dilakukan KPU.
"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau menggunakan teknologi informasi (IT). Itu sangat memungkinkan untuk dilakukan," kata Yusril melalui pesan tertulis, Selasa 16 Januari 2018.
Yusril menambahkan sampling bisa diambil dari beberapa daerah di satu provinsi. Hal tersebut bisa dianggap efisien secara waktu dan anggaran.
Mantan menteri kehakiman itu melihat proses tahapan Pemilu saat ini sudah dilakukan dan waktu sudah ditetapkan dalam peraturan KPU. Sesuai ketentuan undang-undang tanggal 17 Februari 2018 partai politik yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
Dalam waktu yang mepet tidak memungkinkan bagi KPU untuk melakukan verifikasi sesuai prosedur yang disyaratkan. Apalagi banyak daerah yang sulit dijangkau karena kondisi geografis berada di pelosok.
Agar tidak melanggar undang-undang saat ini hanya ada dua opsi. Revisi undang-undang atau dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Lagi-lagi dua pilihan itu sangat sulit dilakukan dengan waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan. Karena itu agar tidak melanggar undang-undang dan KPU tetap bisa menjalankan putusan MK pilihannya hanya dengan melakukan verifikasi faktual secara sampling.
"Saya sepakat dengan apa yang akan dilaksanakan KPU. Dalam banyak hal tentu saya akan mem-back up dari segi hukumnya, supaya KPU melaksanakan hal yang sah dan legal tapi juga tidak memberatkan bagi semua (parpol)," paparnya.
Yusril melihat verifikasi faktual juga pernah beberapa kali dilakukan dalam Pemilu oleh KPU. Hal itu mengacu pada peraturan KPU yang bisa menjadi dasar.
"Kalau ada peraturan KPU selama tidak dibatalkan oleh KPU sendiri atau MA itu legal. Itu pernah tiga kali dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait pasal 173 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Dengan adanya putusan itu, konsekuensinya KPU mesti melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilu 2014 yang sebelumnya sudah diverifikasi. (one)