Bawaslu Tolak Gugatan Partai Raja Dangdut Rhoma Irama
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Islam Indah Damai (Idaman) besutan raja dangdut, Rhoma Irama. Partai Idaman menggugat KPU karena sebelumnya tidak lolos verifikasi
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin yang menjadi hakim dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 15 Januari 2018.
Dalam pertimbangannya majelis menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya ke KPU. Selain itu Partai Idaman tidak mempunyai bukti yang kuat dalam gugatannya.
Seperti tidak ditemukan bukti faktual adanya kantor cabang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu Bawaslu juga mempertanyakan salinan nomor rekening seluruh provinsi, kabupaten dan kota pengurus Idaman di daerah.
"Partai Idmana tidak mampu membuktikan keanggotaan sebanyak 1000 orang di Kabupaten, Kota dan atau 1/1000 orang di kabupaten, kota dengan jumlah penduduk provinsi di bawah 1 juta," jelasnya.
Padahal persyaratan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam undang undang dan peraturan KPU agar partai politik bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.
"Permohonan tidak dapat diterima karena tidak bisa memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta Pemilu," tegasnya.
Sebelumnya partai Idaman beserta enam partai lain mengadu ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU pada 29 Desember 2017. Partai partai ini menyoal hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh KPU.
Keenam partai lain yang menggugat KPU ke Bawaslu adalah Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhineka, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.