Jumlah Pilkada dengan Calon Lawan Kotak Kosong Terus Naik

Pilkada Pati, petahana melawan kotak kosong.
Sumber :
  • Repro data KPU

VIVA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mencatat bahwa ada kenaikan jumlah calon tunggal kepala daerah yang melawan kotak kosong setiap tahunnya. Artinya di pilkada tersebut hanya ada pasangan calon (paslon) tunggal yang maju. 

Dua Paslon Bupati di Lampung Vs Kotak Kosong, Siapa Menang?

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan, pada Pilkada 2015 ada 3 calon tunggal dari 269 daerah. Pada tahun 2017 ada 9 calon tunggal dari 101 daerah dan pada tahun 2018 ini ada 13 calon tunggal dari 171 daerah. 

"Tahun ini angkanya cukup besar," kata Titi Anggraini di Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Calon Tunggal Tetap Difasilitasi Debat Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU

Dia melanjutkan, tahun 2017 ada 337 pasangan calon kepala daerah yang bertarung pada pilkada. Sedangkan pada tahun 2018 total ada 573 pasangan calon kepala daerah yang bertarung. 

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran tambahan bagi masyarakat atau partai politik untuk mengusung kadernya maju dalam pesta demokrasi pilkada. 

Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

"Ada masa perpanjangan tiga hari mulai  Minggu tanggal 14 Januari 2018," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Pemberian tambahan waktu itu bertujuan memberikan kesempatan kepada partai politik atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah agar proses demokrasi berjalan dengan baik. 

Daftar 13 daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2018. 

1.  Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap-Hariro Harahap
2.  Kota Prabumulih, Rodho Yahya-Andriansyah Fikri
3.  Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono-Rober Christianto
4.  Kabupaten Pasuruan, Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron
5.  Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah- Drs H Sachrudin 
6.  Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar-H Mad Romli
7.  Kabupaten Lebak, Hj Iti Octavia Jayabaya -  H Ade Sumardi 
8.  Kabupaten Tapin, Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor
9.  Kabupaten Minahasa Tenggara, James Sumendap -  Jesaja Jocke Oscar Legi 
10. Kabupaten Mamasa, Drs Ramlan Badawi - MH Marthinus Tiranda
11. Kabupaten Puncak, Willem Wandik - Alus UK Murib 
12. Kabupaten Enrekang, Muslimin Bando - Asman
13. Kabupaten Jayawi Jaya,Jhon Richard Banua - Marthin Yogobi.
 

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024