PNS Dilarang Selfie Bareng Calon Kepala Daerah
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN), untuk tidak melakukan foto bareng atau selfie dengan calon kepala daerah yang maju Pilkada tahun ini.
Pelarang itu sudah jelas tertera dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
"ASN (PNS) tidak boleh berfoto bareng dengan calon," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.
Bahkan, PNS yang memberi like atau berkomentar di jejaring di status media sosial Facebook yang bersangkutan itu dilarang.
Untuk itu, apabila ada masyarakat yang menemukan PNS berkomentar di jejaring media sosial calon kepala daerah maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau pejabat pembina kepegawaian.
Apabila ditemukan PNS yang masih membandel maka tentunya akan hukuman yang tegas. "Seperti penundaan kenaikan pangkat. Sanksi dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
Dalam pesta demokrasi Pilkada 2018, ada 171 daerah yang akan berpartispasi yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 11 kabupaten.
Dari jumlah itu, KPU menyebutkan ada 13 pasangan tunggal yang akan melawan kotak kosong pada agenda Pilkada secara serentak tersebut.