Kapolri Diminta Berhentikan Jenderal Polisi Maju Pilkada
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memberhentikan anggotanya yang mencalonkan diri maju Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Bawaslu juga meminta kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk segera memberhentikan perwira tinggi TNI yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau misalnya mereka sudah ditetapkan (KPUD) sebagai calon, maka harus dipercepat surat pemberhentian, pensiunnya," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.
Apabila perwira tinggi TNI-Polri itu tidak segera diberhentikan maka dikhawatirkan para jenderal itu akan memengaruhi anggota polisi dan anggota TNI di bawahnya.
"Mereka masih punya unsur komando, ada unsur senior dan junior kepada kapolres yang di bawahnya. Makanya kami minta dipercepat (pensiun)," ujarnya.
Rahmat menambahkan, Kapolri Jenderal Tito segera mengeluarkan surat pensiun dini kepada para jenderal yang mencalonkan diri.
"Pak Kapolri menjanjikan, ya kami akan mempercepat pensiun, kami akan mempercepat proses pemberhentiannya dari perwira tinggi," ujarnya.
Tiga jenderal yang maju pilkada yakni, Komandan Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, dan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, telah positif mencalonkan diri di pilkada.
Safaruddin yang maju dalam Pilgub Kaltim dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri dalam rangka persiapan pensiun. Murad Ismail yang mencalonkan diri untuk Pilgub Maluku dirotasi sebagai analis kebijakan utama bidang Brigade Mobil Mabes Polri.
Sementara itu, Anton Charliyan yang mengikuti Pilgub Jawa Barat, posisinya digeser dari wakalemdiklat Polri menjadi analis utama bidang Sespimti Lemdiklat Polri.