Ketum PPP Prediksi Jokowi Vs Prabowo Lagi di Pilpres 2019

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen menuai pro dan kontra. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menilai putusan MK sudah sesuai dengan ketetapan DPR.

"Kami apresiasi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya menetapkan presidential threshold yang sudah ditetapkan DPR berdasarkan UUD," kata Romi dalam keterangannya, Kamis malam, 11 Agustus 2018.

Romi menjelaskan, dengan putusan MK ini, maka parpol atau gabungan parpol mesti memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini sudah berlaku di Pemilihan Presiden 2014 lalu.

"Dengan keluarnya keputusan MK ini ke depan angka presidential threshold sudah pasti," lanjut Romi.

Kata dia, sulit bila hanya satu parpol bisa ajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bagi Romi, putusan MK ini juga bukan hal baru meskipun sudah dilakukan gugatan dengan hasil yang tak berbeda.

Sementara, merujuk kondisi politik saat ini, ia melihat kemungkinan hanya ada dua bakal calon yang akan bersaing di Pemilihan Presiden 2019 nanti.

Dua figur bakal calon yang dimaksud Romi adalah persaingan kembali Joko Widodo dengan Prabowo Subianto. Dua tokoh yang bersaing di Pilpres 2014 lalu itu sejauh ini punya elektabilitas tinggi dibandingkan lainnya.

Jokowi yang sudah diusung sejumlah parpol pendukung pemerintah termasuk PDIP, Golkar, Nasdem, hingga Hanura. Sementara, Gerindra memastikan mendukung Prabowo.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

"Akan ada kembali dua calon yaitu yang diusung PPP Pak Jokowi. Sejauh ini dengan Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi. Itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," katanya.

MK memutuskan menolak uji materi pasal 222 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dengan putusan ini, ambang batas nol persen ditolak.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam putusan ini, ada dua hakim konstitusi yang tetap menginginkan ambang batas itu tetap 0 persen atau tanpa adanya ambang. Kedua hakim tersebut adalah Saldi Isra dan Suhartoyo. (one)

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal
Pemilu/Ilustrasi

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

Pemilu 2024 sudah mulai memunculkan sejumlah bakal calon. Tetapi banyak yang protes karena ambang batas capres tinggi.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2021