Golkar Persilakan Novanto Bongkar Aktor Besar Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus megakorupsi senilai Rp2,3 triliun. Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mempersilakan Novanto melakukan langkah itu.
Menurut dia, hal tersebut merupakan hak mantan ketua umum Partai Golkar itu.
"Kami tidak mau ikut campur. Itu adalah hak Pak Setnov, jadi kami tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah memasuki persidangan-persidangan," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Idrus juga mempersilakan jika Novanto membeberkan nama-nama yang berasal dari Partai Golkar. Namun, langkah Novanto itu sejauh ada bukti-bukti yang mendukung.
"Silakan. Saya kira yang penting kan ada faktanya. Kami dari awal mengatakan bahwa mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," ujar Idrus.
Dia menerangkan, prinsip Golkar adalah bagaimana agar pemberantasan korupsi dilakukan secara komprehensif. Hal itu juga, kata dia, sebagai bagian dari gerakan 'Golkar Bersih' di bawah kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
"Itu lah sebabnya maka Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Airlangga Hartarto ini kan salah satu ikonnya kan Golkar Bersih," kata Idrus.
Setya Novanto mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus korupsi. Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan bersedia membantu penegak hukum membongkar kasusnya.