Mendagri: Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak ambang batas presiden nol persen. Ia memang meyakini ambang batas presiden 20 persen sudah konstitusional.
"Mari hormati putusan MK, karena toh pemerintah berikan kesempatan peluang ada proses hukum di MK," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Ia pun berterima kasih kepada MK karena bersedia mendengarkan semua pihak. Ia menekankan masalah persentase angka tak akan melanggar konstitusi.
"Sekarang sama, walaupun proses alot, tapi seluruh parpol dapat penuhi harapan semua. Termasuk perppu yang disetujui MK karena menyangkut prinsip dari ideologi negara yang harus dipertahankan sesuai amanat UUD," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Majelis dalam keputusan penolakan ini mempertimbangkan pasal 222 Undang-Undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum. (ase)