Pengayuh Becak Antar Heru-Gono Daftar di KPU Tegal
VIVA – Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal, Herujito dan KRT Sugono Adinagoro, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, Selasa 9 Januari 2018. Pasangan yang diusung sendiri oleh PDI Perjuangan ini tiba sekitar pukul 14.00 Wib.
Heru-Gono mendatangi kantor KPU dengan menaiki dua becak. Sebanyak 150 pengayuh becak dan ratusan kader PDIP turut mengiringi. Sepanjang perjalanan, pasangan ini menyapa warga yang ditemuinya di pinggir jalan.
Heru menyampaikan, sebagai wakil dari wong cilik, dia dan pasangannya tidak ingin menggelar seremoni yang berlebihan hanya untuk deklarasi dan mendaftar ke KPU. Karena itu, dia melibatkan masyarakat kalangan bawah saat mendaftar.
"Saudara kita pengayuh becak ini juga bagian dari masyarakat Kota Tegal yang akan bersama saya berjuang demi Kota Tegal yang lebih baik. Dari saudara kita itu, saya belajar bagaimana hidup itu harus dikayuh, disyukuri. Dengan begitu tanggung jawab saya jika terpilih nanti tentu harus wajib memperjuangkan mereka," katanya.
Dokumen Pendaftaran Diverikasi
Terkait dengan dengan berkas pendaftaran, Heru yakin kalau seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkah. Dia tidak akan terkendala terkait permasalahan ini.
"Insha Allah sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelum pasangan Heru-Gono, bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal HM Nursholeh dan Wartono lebih dulu mendaftaran ke KPU Kota Tegal. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Hanura ini tiba pada pukul 11.00 WIB.
Tapi berkas pendaftaran pasangan ini harus dikembalikan karena belum melengkapi surat pencalonan yang diteken ketua dan sekretaris DPC Hanura Kota Tegal. Hal ini mengisyaratkan ada perpecahan di internal Partai Hanura.
Sementara pada hari pertama pendaftaran kemarin, berkas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal Dedy Yon-Jumadi juga dikembalikan untuk diperbaiki. Dari lima partai yang mengusung, baru Demokrat, PAN dan Gerindra yang memberikan surat rekomendasi.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko menyampaikan, tim sukses pasangan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas mereka hingga batas akhirnya, yaitu sampai Rabu, 10 Januari pukul 24.00 WIB. Dia berharap seluruh pasangan akan mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, seluruh pasangan akan mendapat hasil yang terbaik.