KPU Siapkan 'Jurus Kuat' Hadapi 7 Partai di Sidang Ajudikasi

Pelantikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Malam nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar gugatan tujuh partai yang tidak lulus verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memastikan lembaganya telah siap menghadapi gugatan tersebut.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Sedang kami siapkan dengan sebaik-baiknya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Hasyim menjelaskan, sidang ajudikasi rencananya digelar pukul 19.00 WIB malam nanti di Bawaslu. KPU hanya akan memberikan jawaban atas gugatan kepada tujuh partai politik.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

"Yang namanya jawaban dalam gugatan dalam permohonan sebuah sengketa KPU menjawab apa apa yang diargumentasikan oleh pihak pemohon," paparnya.

Hasyim memastikan, KPU telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk argumen sebagai jawaban atas gugatan tujuh partai.

Organisasi Habib se-Indonesia Serukan KPU Jaga Keadilan dan Kejujuran

Sidang ajudikasi di Bawaslu ini dimulai sejak 6 Januari 2018. Sidang malam ini dilakukan setelah mediasi antara tujuh partai politik dan KPU tidak menemukan kesepakatan.

Tujuh partai politik tersebut adalah Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat.  (one)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk para anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan berakhir 2023

img_title
VIVA.co.id
16 September 2021