8 RUU Akan Disoroti Pegiat HAM pada 2018
- Lilis Khalisotussurur
VIVA - Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum akan menyoroti pembahasan delapan Rancangan Undang Undang yang mengatur kebijakan kriminal pada 2018. Pembahasan 8 RUU itu disebut akan menghadirkan banyak perdebatan.
Seperti RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kemudian, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pemasyarakatan.
"Selain karena 8 RUU itu mencerminkan dimulainya reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana, juga karena muatan semua RUU itu bersinggungan langsung dengan prinsip-prinsip HAM," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Januari 2018.
Menurut dia, semua elemen masyarakat akan berkepentingan dengan 8 RUU itu. Agar semua pihak boleh merasa diperlakukan dengan adil, DPR katanya perlu mengundang dan mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai kalangan terhadap RUU yang sedang dibahas.
"Berikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk mengetahui proses pembahasan pasal demi pasal. Jangan lagi pembahasan RUU dilakukan secara tertutup karena muatan RUU selalu bersinggungan dengan hak dan kewajiban semua individu, tanpa terkecuali," ujar dia.
Bambang mengakui, pada 2018 ini sarat dengan kegiatan politik, di mana para politikus melakukan konsolidasi menuju agenda pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden pada 2019. Namun, dia berharap tugas legislasi DPR dalam menyelesaikan RUU bisa dirampungkan.
"Jangan sampai semua agenda politik itu menempatkan DPR dalam posisi dilematis. Sebagaimana disepakati oleh Baleg DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. DPR dan pemerintah pada November 2017 sudah memutuskan 50 Rancangan Undang Undang masuk dalam Prolegnas 2018 prioritas," kata Bambang.