Kasus E-KTP, KPK Bidik Swasta dan Penyelenggara Negara
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku bahwa tengah melengkapi bukti-bukti sejumlah oknum dalam perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP. Namun, lantaran masih dalam penyelidikan, mereka belum bisa membuka secara rinci sosok calon tersangkanya.
"Oke sebagai hadiah ulang tahun dari KPK, (yang sedang didalami itu) dari pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengonfirmasi awak media, Jumat 29 Desember 2017.
Pada Jumat kemarin itu, KPK tepat berusia 14 tahun.
Disinggung apakah calon tersangka e-KTP berikutnya adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Laode berkelit tidak dapat membeberkan lebih dini. "Sudah sudah itu saja," kata Laode.
Yang jelas, terang dia, selain dari kalangan swasta, lidik baru ini juga mendalami keterlibatan seorang penyelenggara negara pada proyek senilai Rp6 triliun itu.
"Ada penyelenggara negara, tetapi ini sedang didalami seperti yang saya katakan tadi. Kasus ini bukan kasus lari jarak dekat, tetapi ini lari jarak jauh, maraton. Jadi, masih banyak," kata Laode.
Diketahui sejauh ini, KPK pada perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp2,3 triliun itu baru menjerat enam orang tersangka. Antara lain, mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Setya Novanto.
Dari nama-nama tersebut, baru Irman, Sugiharto dan Andi Narogong yang sudah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan hakim kepada ketiganya nama Irvanto selalu dikatakan terlibat kasus ini.