Soal Putusan MA, PPP Romi Ajak Djan Faridz Bergabung
- Dok. PPP
VIVA – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menolak kasasi yang diajukan Djan Faridz terkait kepengurusan PPP dan menyatakan pengurus resmi PPP ialah yang berada di bawah Ketua Umum M. Romahurmuziy atau akrab disapa Romi.
Atas putusan tersebut, Romi pun meminta agar kubu Djan Faridz kembali bergabung guna menghadapi Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
"Sebagai parpol kita membutuhkan seluruh komponen yang berbeda pandangan termasuk Djan Faridz untuk kembali ke PPP. Kenapa? Karena waktu menuju pemilu sebentar lagi tinggal 15 bulan lagi dan 18 Februari mendatang kami telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan kepengurusan yang juga dikuatkan pengesahannya oleh MA," kata Romi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa malam, 26 Desember 2017.
Untuk mewujudkan itu, Romi pun akan mengajak Djan Faridz untuk melakukan islah. Ia pun berjanji akan menemui Djan di kediamannya.
"Saya akan ketemu Djan Faridz walaupun saya sudah lima kali datang ke rumahnya. Tapi saya akan datang sekali lagi karena saya tidak pernah menutup pintu islah dan rekonsiliasi," ujarnya.
Ia mengaku siap bermusyawarah dan memberikan posisi baru untuk Djan di kepengurusannya. Menurutnya, Djan adalah sosok penting yang memiliki latar belakang politikus dan pengusaha yang dibutuhkan oleh PPP.
"Kami bisa diskusikan itu, karena Djan Faridz dari dulu saya sampaikan maunya apa itu selalu saya sampaikan, tinggal ketemunya yang belum. Bahkan yang mediasi sekelas Pak Wapres bahkan Pak Presiden, mudah-mudahan bisa kembali lagi," katanya.
Tak hanya Djan, ia pun mengajak semua loyalis Djan Faridz untuk bergabung dengan PPP kepengurusannya. Salah satu nama yang ia sebut adalah Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau biasa akrab disapa Haji Lulung.
Sebelumnya, Djan Faridz sempat menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu ditetapkan susunan PPP 2016-2021 yang diketuai Romi dengan Sekjen Arsul Sani.
Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.
Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima. Djan lalu mengajukan kasasi sebelum MA menolaknya.
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA.
Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN. (ase)