MKD akan Tutup Perkara Etik Setya Novanto

Sidang eksepsi Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan MKD akan melakukan rapat terkait laporan pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka berniat menutup perkara tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Yang bersangkutan dilaporkan sebagai ketua DPR. Maka nanti kami akan rapat untuk menutup perkara tersebut," kata Dasco melalui pesan singkat pada VIVA, Senin, 25 Desember 2017.

Saat ditanya apakah MKD tak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara korupsi Novanto, ia menjelaskan Novanto dilaporkan ke MKD bukan atas perkara korupsi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Tapi dilaporkan melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai ketua DPR karena meninggalkan tugas, karena ditahan," kata Dasco.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Novanto juga sempat mengalami sejumlah komplikasi penyakit dan kecelakaan. Akibatnya tak bisa melaksanakan tugas kedewanan.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Novanto pun dilaporkan ke MKD. MKD bahkan sempat memeriksa Novanto langsung di rutan KPK. Tak lama berselang, Novanto menyatakan mundur sebagai pimpinan DPR.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024