PKS Sesalkan Pasal Pidana 'Kumpul Kebo' Ditolak MK
- Dok. PKS
VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang tak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disesalkan berbagai pihak. Padahal, permohonan uji materi ini berasal dari realitas perilaku asusila yang makin marak mengancam generasi bangsa.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyayangkan putusan MK karena dinilai tak sesuai dengan nilai religius dan UUD 1945.
"Permohonan ini bermartabat, relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa," kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2017.
Jazuli mewakili Fraksi PKS melihat yang diajukan pemohon positif bagi hukum positif terutama terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika. Permohonan uji materi dinilai rasional, objektif, dan konstitusional.
Salah satunya disinggung dalam pasal yang diajukan untuk uji materi yaitu Pasal 284 KUHP soal hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Perilaku 'kumpul kebo' diminta agar dapat dijerat dengan pidana.
"Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan. Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum," tuturnya.
Kemudian, ia juga menyoroti permintaan pemohon yang ingin MK agar merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Lalu, terkait Pasal 292 KUHP yang disebutnya juga berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, orang dewasa dengan anak-anak, atau dilakukan oleh sesama anak kecil.
"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya."
Sebelumnya, MK pada Kamis, 14 Desember 2017 menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP. Tiga pasal ini terkait kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan tiga pasal ini masuk dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan diajukan oleh Guru Besar ilmu ketahanan keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Euis Sunarti.
Salah satu alasan penolakan Pasal 284 KUHP karena zina mestinya mencakup perselingkuhan dan hubungan seksual di luar nikah. Maka, dengan MK tak bisa menambah obyek suatu tindak pidana. Dalam putusannya, MK mengembalikan konsep zina sesuai dengan nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat Indonesia. (mus)