Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Belum masuknya revisi Undang-Undang Ormas dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 menjadi pertanyaan. Kepentingan mendesak UU Ormas yang didorong pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 diragukan.
Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzili mengatakan, pihaknya berharap, revisi UU ini bisa segera masuk prolegnas dan bisa langsung dibahas di Komisi II tanpa melalui Badan Legislasi (Baleg).
"Keinginan teman-teman komisi II jadi prioritas komisi II, jadi enggak melalui Baleg. Jadi tetap masuk dalam prolegnas tapi munculnya dari komisi II. Sehingga dari situ prosesnya bisa lebih cepat. Jadi dari revisi di komisi II bisa langsung dibawa ke dalam rapat paripurna," kata Ace di gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.
Ia menjelaskan, fraksinya pun telah bersepakat agar segera ada revisi UU Ormas. Sebab, memang fraksinya telah mendengar masukan dari masyarakat agar merevisi UU tersebut. Agar bisa diproses, menurutnya harus menjadi inisitif pemerintah.
"Tentu inisiatif DPR. Bisa tak menunggu pemerintah, tapi pemerintah kita harapkan bisa mendengarkan untuk merespons revisi tersebut. Komitmen pemerintah sudah dinyatakan, dia mau melakukan revisi tersebut," kata Ace.
Ia menambahkan, salah satu yang dikritik dari UU Ormas yang baru di antaranya soal aspek pidana yang ancaman pidananya dinilai terlalu tinggi. Lalu proses peradilan dianggap terlalu lama.
"Sebetulnya diambil jalan tengah. Peradilan bisa dilakukan tidak dengan cara yang lama tapi bisa diberikan batas waktu. Tapi tetap dengan due process of law. Hal-hal semacam ini bisa dilakukan," kata Ace.
Tantangan Jokowi
Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai, sebenarnya ketika Perppu Ormas disahkan jadi UU, maka akan menjadi PR pemerintahan Joko Widodo. Seharusnya, kata dia, pemerintahan Jokowi komitmen dalam janji revisi UU Ormas yang dinilai berbagai kalangan mendesak.
"Harusnya komitmen sesuai janji usai disahkan menjadi UU. Revisi segera dilakukan dengan masuknya prolegnas prioritas," ujar Hendri.
Baca: FPI Protes Pasal Penistaan Agama di Perppu Ormas
Menurutnya, beberapa pasal dalam UU Ormas yang baru masih perlu dipertegas karena sanksi pidana hukuman yang terlalu berat. "Nah, ini yang menjadi sorotan publik kan sesuai janji pemerintah ingin revisi," ujarnya. (mus)