Diloloskan Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Bantah Lobi Politik

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/2/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Arief Hidayat diloloskan Komisi III DPR untuk kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia dipilih setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu 6 Desember 2017. Arief diloloskan meskipun sempat menuai pro dan kontra.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Dari sepuluh fraksi, sembilan menyatakan setuju. Hanya satu fraksi yang menolak yakni Gerindra. Keputusan meloloskan Arief ini dinyatakan oleh pimpinan Komisi III Trimedya Pandjaitan.

"Kita memutuskan bahwa Komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali Hakim MK, dengan komposisi 9 fraksi setuju," kata Trimedya di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Hasil Komisi III DPR akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya sampai ditetapkan dalam Paripurna DPR nanti. "Bapak resmi nanti kami akan bawa ke Bamus terdekat dan paripurna terdekat untuk disahkan kembali Hakim MK," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Baca: Ada Dugaan Lobi Politik, Dewan Etik MK Panggil Arief Hidayat

Hari Ini Komisi III DPR Uji Kelayakan Calon Dewas KPK

Sementara itu, Arief mengaku bersyukur dipilih kembali menjadi hakim MK. Dia berharap semoga dirinya bisa amanah dalam menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi. "Untuk itu saya mohon kritik dan saran dari teman-teman untuk bisa menjalankan amanah ini. Syukur Alhamdulillah semoga Allah berikan yang terbaik," kata Arief.

Dikonfirmasi terkait dugaan lobi politik dengan Komisi III DPR, Arief membantahnya. Dugaan itu mencuat salah satunya lantaran Arief tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk DPR. Sementara, keabsahan pembentukan Hak Angket terhadap KPK dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sedang digugat ke MK.

"Setiap proses ini itu sudah diketahui dewan etik kalau saya masih dicalonkan lagi sebagai ketua hakim konstitusi. Jadi clear, nggak ada masalah. Saya nggak melakukan lobi-lobi. Saya datang ke sini, ini daftar hadirnya resmi begini. Jadi memang ini resmi," ujar Arief membantah. (mus)
    

Pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Komisi III DPR RI

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Komisi III DPR RI sudah memilih 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. Namun sejumlah pihak mengaku kecewa dengan para pimpinan KPK yang baru tersebut

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024