Dipertanyakan, Revisi UU Ormas Tak Masuk Prioritas DPR 2018
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA – Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat mengkritik tidak masuknya revisi atas Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke dalam program legislasi nasional prioritas untuk tahun 2018. Padahal UU ini disahkan secara kontroversial dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg telah menyepakati sebanyak 50 RUU Prioritas 2018. Sebanyak 47 RUU berasal dari program legislasi nasional prioritas 2017.
"Hanya tiga RUU yang baru usulan baik pemerintah maupun DPR. Satu RUU pengawasan obat dan makanan, dua RUU penyadapan, tiga RUU sistem penyidikan kedokteran," kata Supratman dalam paripurna DPR, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.
Ia menjabarkan dari 50 RUU prioritas 2018, sebanyak 31 RUU diusulkan DPR. Lalu 16 RUU diusulkan pemerintah dan tiga RUU diusulkan DPD.
"Selain 50 judul RUU yang disetujui dan disepakati, telah disepakati pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka," kata Supratman.
Usai menjabarkan soal daftar RUU prioritas 2018, Anggota DPR Fraksi PPP, Arsul Sani melayangkan interupsi. Sekjen PPP ini menjelaskan saat pembahasan prolegnas prioritas 2018 di tingkat Baleg dan pemerintah, telah disepakati untuk memasukan revisi UU Ormas yang baru disahkan ke dalam prioritas 2018.
"Namun pada saat itu kendalanya adalah UU tentang penetapan perppu 2/2017 tentang ormas itu belum diberi nomor sehingga secara prosedural tak memungkinkan dimasukkan," kata Arsul.
Lalu ia melanjutkan pada akhir November, fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat soal daftar prolegnas prioritas. Presiden pun telah memberikan nomor pada UU Ormas.
"Yaitu UU 16/2017. Saya ingin menyampaikan atas nama fraksi PPP sebagai catatan persetujuan. Ada UU yang di dalam prolegnas prioritas tersebut terselesaikan maka revisi UU 16/2017 tentang ormas bisa dimasukkan prolegnas prioritas 2017," kata Arsul pada kesempatan yang sama.
Bisa Direalisasikan
Ia menegaskan mayoritas fraksi yang terdiri dari tiga fraksi yang menerima dengan syarat dan tiga fraksi yang menolak ingin adanya revisi. Ia berharap revisi tersebut bisa direalisasikan segera.
"Karena tak hanya fraksi PPP, fraksi lain juga sudah menyiapkan naskah akademik," kata Arsul.
Senada dengan Arsul, Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan Demokrat telah mencermati daftar 50 prolegnas. Ia mempertanyakan tak adanya revisi UU ormas dalam daftar prioritas.
"Tanpa mengurangi rasa hormat teman-teman Baleg, dengan 50 draf prioritas, dengan tak mencantumkan revisi UU ormas ini kami khawatir ini tak menjadi prioritas pembahasan di 2018," kata Erma pada kesempatan yang sama.
Menanggapi hal ini, Supratman mengatakan memang hampir semua fraksi mengusulkan hal yang sama. Hanya saja saat koordinasi bersama pemerintah dan DPD, nomor UU itu belum ada.
"Sehingga kesepakatan kita bersama pemerintah dan DPD ada kemajuan 1 langkah yang sudah kita hasilkan. Pertama, revisi prolegnas tak dilakukan setiap 6 bulan sekali tapi bisa setiap bulan. Insya Allah ada satu UU yang selesai di tahun ini maka revisi UU ormas akan mendapatkan kesempatan pertama dimasukkan ke prolegnas," kata Supratman. (ren)