Fadli Zon Klaim Pimpinan DPR Tak Kewalahan tanpa Novanto
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Dewan Pimpinan Rakyat hingga hari ini mengalami kekosongan satu kursi kepemimpinan. Pasca ditahannya Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, hingga saat ini kursi Ketua DPR secara definitif masih dipegang oleh Novanto.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, pimpinan lainnya tidak memiliki wewenang untuk meminta Setya Novanto mundur dari jabatannya, termasuk mengusulkan kepada Partai Golkar untuk mencari orang yang bakal duduk menggantikan Novanto memimpin kursi di Senayan.
"Kalau opsi pergantian pimpinan, fraksi itu domain dari Partai Golkar. Saya kan bukan rekan satu partai, walaupun kolega. Terserah apakah diganti atau tidak diganti, apakah terus, terserah Partai Golkar," kata Fadli Zon usai menghadiri diskusi "Siapa Penantang Potensial Jokowi di 2019" di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Minggu 3 Desember 2017.
Ia melanjutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pergantian Ketua DPR dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diganti oleh fraksinya.
Terkait dengan banyaknya desakan atau opini yang meminta Novanto untuk mundur dari jabatannya setelah jadi tersangka oleh KPK, politikus Partai Gerindra itu meminta masyarakat agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kita serahkan saja pada proses yang ada, sesuai dengan aturannya" kata Fadli.
Ia mengklaim, selama Novanto ditahan di rutan KPK, kinerja DPR tidak terganggu. Menurutnya, masing-masing Wakil Ketua DPR sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya. "Jadi kalau dari sisi pekerjaan tidak ada masalah," ujarnya. (ase)