PAN: Akom Lengser dari Ketua DPR Mudah, Novanto Kok Rumit
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA – Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, kembali melontarkan sindiran keras terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Ia membandingkan ketika mudahnya pemberhentian Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom yang digantikan lagi oleh Setya Novanto tahun lalu.
Menurutnya, secara rasional, kalau Akom yang kontroversial dengan menahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan bisa dicopot dari Ketua DPR, apalagi Novanto dengan kasus korupsi.
"Bisa (Novanto Bisa Biberhentikan). Loh waktu itu kan pemberhentian Akom. Akom diberhentikan jadi Ketua DPR karena pelanggaran kode etik, karena menahan RUU pertembakauan. Menahan RUU pertembakauan saja tak dinaikkan ke paripurna bisa diberhentikan waktu itu. Apalagi Pak Nov seperti ini," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis 30 November 2017.
Ia menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya sadar untuk segera beraksi terkait kasus etika Novanto. Hal ini penting agar tak ada memunculkan kecurigaan atau pura-pura bekerja.
"Ini betul-betul pertaruhan MKD. Jadi kalau MKD dianggap publik atau sebagian besar anggota DPR anggap MKD tak serius bekerja saya kira pertaruhan terlalu besar. Mumpung masih ada waktu, hari ini atau minggu depan MKD bekerja. Maraton seperti waktu Akom dan buat kesimpulan yang sesuai harapan publik," kata Yandri.
Menurutnya, kalau rekomendasi MKD menyatakan Novanto diberhentikan sebagai ketua DPR maka harus diganti. Persoalannya kembali ke Partai Golkar. Kendati demikian, setidaknya MKD membuktikan bisa menjaga citra lembaga DPR dalam penegakan etika.
"Cepat enggak Golkar merespons putusan MKD itu. Segera enggak mereka kirimkan nama. Kalaupun segera mau enggak Novanto tandatangan itu. Agak rumit. Tapi minimal MKD dilahirkn untuk jaga martabat dan marwah DPR sudah melakukan dengan baik," kata Yandri.
Baca Juga: DPR Siapkan Skema Penggantian Akom
Pencopotan Akom disahkan lewat Paripurna DPR pada 30 November 2016. Ketika itu, Novanto kembali diajukan Golkar sebagai Ketua DPR. Sebelumnya Novanto mundur dari Ketua DPR karena kasus 'Papa Minta Saham'. (ren)