Polri Diminta Lanjutkan Kasus Pimpinan KPK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA - Kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hingga saat ini masih menggantung. Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, meminta Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum terhadap mereka karena telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi saat dihubungi awak media, Senin, 27 November 2017.
Menurut Taufiqulhadi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK tersebut, cukup aneh bila suatu kasus yang sudah ada SPDP tapi ternyata tidak jelas. Karena itu, dia berpendapat, kepolisian harus tetap memprosesnya.
"Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, ya menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu? Penegakan hukum itu berat sebelah dong, kan gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan karena kasus dugaan surat palsu oleh tim anggota pengacara Setya Novanto, yakni Sandy Kurniawan. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SPDP atas keduanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik di tengah jalan. Dia menuturkan Polri mengacu pada KUHAP.
"KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," tutur dia.