Fahri: Bawa Kasus Pimpinan KPK ke Pengadilan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Polri konsisten dalam melakukan penyidikan terhadap perkara dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang. Langkah itu demi berjalannya kasus itu hingga ke pengadilan.
"Maka jika kita mau negara hukum tegak maka proses hukum kepada siapapun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan," kata Fahri saat dihubungi awak media, Minggu, 26 November 2017.
Fahri memandang masyarakat saat ini dipertontonkan tindakan KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum sehingga terkesan diskriminatif terhadap orang tertentu.
Di sisi lain, dia melihat polisi tampak tidak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus. Maka di sini tampak inkonsistensi yang kasar.
"Hukum pandang bulu," kata dia.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan karena kasus dugaan surat palsu oleh tim anggota pengacara Setya Novanto, yakni Sandy Kurniawan. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SPDP atas keduanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik di tengah jalan. Dia menuturkan Polri mengacu pada KUHAP.
"KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," tutur dia.